Sabtu, 14 Oktober 2017

CARA MENDIRIKAN YAYASAN

Bagaimana Cara Mendirikan Yayasan? - Apa Syarat, Mekanisme, Prosedur Mendirikan Yayasan? - Jika anda ingin mendapatkan kepercayaan dari publik atau masyarakat umum dalam hal pengumpulan dana maupun permohonan dana kepada pemerintah daerah atau semacam perkumpulan yang melibatkan peran masyarakat umum maka akan lebih baik dibuat yayasan, dimana dalam yayasan itu anda memiliki ijin legalitas yang lengkap dari pemerintah sehingga masyarakat umum dan pemerintah akan percaya apa yang menjadi misi dari anda.

Untuk pembuatan atau pengesahan-nya bisa anda kunjungi lansung kantornya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI.  Gedung Sentra Mulia Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6 Jakarta Selatan, D.K.I Jakarta 12940.


Anda juga bisa membuatnya secara online dengan mengunjungi situs resminya di:



Untuk tutorialnya bisa anda unduh file Pdf-nya di:




Berbagai vidio tutorialnya bisa anda lihat di sini:




Menurut Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008, (download file.Pdf-nya di sini:


Ada dua jenis yayasan, yaitu yayasan Indonesi (didirikan dan dikelola orang indonesia) dan yayasan asing yang beroperasi di indonesia. Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Khusus Yayasan asing dapat melakukan kegiatan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan,
dan kemanusiaan.Yayasan asing untuk melakukan kegiatannya di Indonesia harus bermitra dengan Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan asing tersebut.

Untuk aturan tentang yaysan lain-nya yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001; Dapat diunduh pada tautan dibawah ini:

Hal-hal umum yang harus dilakukan untuk dapat mendirikan yayasan:

  1. Perumusan Nama Yayasan?? Siapkanlah tiga nama yayasan. Satu utama, dan dua cadangan, jika diperlukan.Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui. Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan kira-kira dua (2) minggu. ?
  2. Penentuan Bidang Fokus Yayasan??
  3. Persiapan Administrasi I : Hal ini termasuk pemberian fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan struktur organisasi (identitas pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan).
  4. Persiapan Anggaran Dasar??
  5. Persiapan Administrasi II : Persiapan administrasi tahap kedua mengikutsertakan peranan notaris. 

Dokumen-dokumen dibawah harus diserahkan kepada notaris:

  • Nama Yayasan
  • Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
  • NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas

Ketentuan:

  1. Pengajuan Pendirian Yayasan Oleh Notaris. Setelah tahap 5, notaris akan mengajukan pendirian yayasan kepada Departemen Hukum dan HAM. Dalam dua minggu, Departemen Hukum dan HAM akan menentukan hasil pengajuan. Pengajuan yang diterima akan disahkan dihadapan notaris. 
  2. Penandatanganan Pendiri, pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan menandatangani persetujuan pendirian dihadapan notaris.
  3. Pengajuan Anggaran Dasar Oleh Notaris. Notaris mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Video Tutorial Pendirian yayasan: 



Atau yang video ini jga bisa:






7 Syarat Pendirian Yayasan Wajib Diketahui


Yayasan sebagai salah satu badan hukum memiliki karakteristik tersendiri antara lain : memiliki aset/kekayaan sendiri yang telah dipisahkan (mandiri) dari kekayaan pendirinya, memiliki tujuan-tujuan yang spesifik di bidang sosial keagamaan atau bergerak di bidang kemanusiaan, karena itu yayasan tidak bersifat profit seperti badan usaha lainnya, serta yayasan tidak memiliki keanggotaan seperti pemegang saham ataupun sekutu perusahaan, yayasan dikelola dan dibina oleh pembentukan kepengurusan atau pelaksana hariannya. (Baca juga : badan hukum koperasi , fungi lembaga keuangan bukan bank)
ads



Undang-Undang yang mengatur mengenai pendirian suatu Yayasan adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yang mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2004. (Baca juga: hukum ekonomi pembangunan , hukum ekonomi internasional)

Bagaimana caranya mendirikan Yayasan di Indonesia? Baik itu syarat secara administratif dan teknis. Berikut adalah penjabaran langkah-langkahnya :

Pendirian Yayasan memiliki batas minimal didirikan oleh satu orang atau lebih atau dikatakan perorangan atau berupa badan hukum. Menurut asal pendirinya, Yayasan dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu Yayasan yang baik pendirinya maupun pengelolanya adalah orang/warganegara indonesia dengan jumlah kekayaan awal yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang telah dipisah adalah minimal senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Yayasan yang didirikan oleh orang/warga negara asing kan tetapi beroperasi di Indonesia dengan jumlah kekayaan awal yang berasal dari harta kekayaan pribadi yang telah dipisah adalah minimal senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Baca Juga: Tindakan Ekonomi Rasional , Jenis Asuransi Kerugian)

Langkah – langkah syarat pendirian yayasan yang harus dilakukan oleh calon pendiri Yayasan adalah, antara lain :

1. Menyiapkan/merumuskan nama Yayasan

Karena sebelumnya harus di cek terlebih dahulu melalui Notaris ke Kementerian Hukum dan HAM. Nama yang harus disiapkan idealnya adalah tiga nama Yayasan. Satu nama yang utama dan sisanya adalah cadangan. Proses pengecekan nama Yayasan tersebut dilakukan secara manual, oleh karena itu membutuhkan waktu yang lama kurang lebih dua minggu hingga satu bulan untuk memastikan apakah nama Yayasan yang diajukan tersebut dapat digunakan.

Baca Juga:



2. Menentukan bidang fokus Yayasan

Apakah Yayasan akan bergerak di bidang sosial, keagamaan atau kemanusiaan. Juga perlu dirumuskan visi dan misi Yayasan. Hal ini tentunya menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Yayasan kedepannya serta pembuatan program kerja Yayasan. (Baca Juga: bank dengan bunga deposito tertinggi , Undang-undang Pasar Modal)

3. Membentuk susunan kepengurusan Yayasan

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Pasal 32, Susunan Kepengurusan Yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara, pengangkatannya dilakukan oleh Pembina. Pengurus Yayasan menjabat selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali, tergantung keputusan Rapat Pembina. (Baca Juga: peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi , Fungsi Produksi dalam Perusahaan)

4. Membentuk Pengawas Yayasan

yang pengangkatannya dilakukan oleh Pembina, dengan masa kerja selama 5 tahun berdasarkan keputusan rapat Pembina dan dapat diangkat kembali. Apabila terjadi penggantian Pengawas, maka Pengurus Yayasan dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. Selain itu Pengawas Yayasan juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu dengan alasan tertentu berdasarkan keputusan rapat Pembina. (Baca Juga: Sumber Pendapatan Daerah , Dasar Hukum Gadai)

5. Mempersiapkan anggaran dasar yayasan

Anggaran dasar yayasan memuat beberapa hal sebagai berikut antara lain : nama dan lokasi Yayasan, maksud dan tujuan didirikannya Yayasan serta program kerja yang menunjang, lamanya waktu pendirian Yayasan. nilai nominal kekayaan awal yang telah dipisahkan dari kekayaan pendiri, cara mendapatkan dan menggunakan hasil kekayaan, tata cara mengenai pengangkatan, penghentian dan penggantiaan Pembina, Pengurus dan Pengawas, hak dan kewajiban keanggotaan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan, tata cara mengenai menyelenggarakan rapat organ Yayasan, tata cara mengenai ketentuan perubahan anggaran dasar, tata cara mengenai penggabungan dan pembubaran Yayasan serta tata cara mengenai menggunakan kekayaan hasil likuidasi dan atau menyalurkan kekayaan Yayasan setelah pembubaran. (Baca Juga: Bentuk Kepemilikan Bisnis , Landasan Struktur Koperasi)

6. Menindaklanjuti penandatanganan akta

setelah nama yang diajukan memperoleh persetujuan selanjutnya Pendiri Yayasan harus segera menandatangani akta yang dikeluarkan oleh notaris. Notaris akan melakukan proses pengesahan dari Yayasan dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) bulan dari keluarnya persetujuan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Apabila proses tersebut tidak segera ditindaklanjuti maka pengajuan terhadap nama tersebut dapat dikatakan gugur. (Baca juga : Sumber Keuangan Perusahaan , syarat mendirikan perseroan terbatas)



7. Mempersiapkan syarat-syarat administratif

Berikut syaratnya antara lain :
Nama Yayasan
Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri, Pembina, Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) dan pengawas
NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
Bila Yayasan bergerak di bidang sosial maka harus mempersiapkan Izin Dinas sosial
Bila Yayasan bergerak di bidang yang bersifat keagamaan maka harus mempersiapkan izin dari Kementerian Agama


Setelah Kementerian Hukum dan HAM menerima pengajuan pendirian Yayasan, maka dilakukan pengesahan di hadapan notaris. Akta Pendirian Yayasan akan ditandatangani oleh Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan. Setelah itu Notaris segera mengajukan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan legalitas dari Menteri atau Pejabat Negara setingkat Menteri yang telah ditunjuk. Selanjutnya Pendiri Yayasan dapat menerima Surat Pengesahan Yayasan yang telah ditandatangani tersebut.

Perlu dijadikan kesadaran bahwa Yayasan didirikan semata-mata bukan untuk mencari keuntungan akan tetapi bertujuan untuk membantu meningkatkan hajat hidup orang banyak demi kemashalatan bersama di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Contoh Anggaran Dasar Yayasan Menurut UU No. 16 Tahun 2001


Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan BAB II PENDIRIAN Pasal 14, disebutkan :
1. Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
2. Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat :
  • nama dan tempat kedudukan;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
  • jangka waktu pendirian;
  • jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
  • cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
  • tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
  • hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
  • tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
  • ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  • penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
  • penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
4. Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Contoh Anggaran Dasar Yayasan dalam format Ms Word dan PDF dapat diunduh pada halaman Download kategori Standar dan Peraturan, bisa dilihat di sini.
UU No 16 tahun 2001 dan UU No 28 tahun 2004 serta PP No 63 tahun 2008 tentang Yayasan juga dapat diunduh pada halaman Download kategori Standar dan Peraturan, antara lain: 123.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar